Jakarta, Aktual.com – Penanggung Jawab Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen, dari Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324. Rekomendasi ini diketahui dari Surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker.
Rekomendasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Maka Pj. Bupati Bekasi menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen dari 2023 sebesar Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324,” seperti yang tertera dalam surat tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut baik rekomendasi ini, menyatakan bahwa ini merupakan kemenangan bagi buruh. Ia menekankan bahwa kenaikan upah yang diusulkan oleh Pemkab Bekasi mendekati tuntutan buruh sebesar 15 persen.
“Bupati Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99 persen. Maka gubernur Jabar tidak boleh mengubah rekomendasi itu,” ujar Said Iqbal.
Ia juga mengajak Pemerintah Provinsi DKI untuk mengikuti langkah Pemkab Bekasi dan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendekati 15 persen, seiring dengan tuntutan buruh.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil