Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
“Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dalam pesan singkat, Jumat (10/7).
Wiyagus mengatakan, Herliyan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melalui anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar.
Sementara Irhami, disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam perkara Irhami masih dihitung.
Wiyagus memastikan akan memanggil kedua tersangka tersebut secepatnya. “Akan segera dijadwalkan pemanggilan,” ujar dia.
Sementara, Wiyagus masih bungkam terhadap informasi penyidik juga menetapkan seorang gubernur menjadi tersangka. Wiyagus minta publik bersabar.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu