Jakarta, Aktual.com — Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan belanja hibah Sekretariat Bengkalis yang dananya berasal dari APBD tahun 2012.
“Dari hasil gelar perkara, HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Kombes Pol Adi Deriyan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Sementara gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (9/7), dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus “Gelar perkara itu dihadiri oleh perwakilan Polda Riau,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menyebut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp31 miliar dalam kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah, Herliyan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait penetapan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, ia menjelaskan Irhami diduga telah meminta uang pemulus terkait perizinan yang diminta PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (ITP) dalam proyek pertambangan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Saat ini penyidik sedang menelusuri apakah uang yang diterima itu disimpan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, negara disinyalir dirugikan lebih dari Rp17 miliar.
Bila terbukti bersalah, Irhami dapat diancam dengan Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby