Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Bupati Bogor nonaktif, Rahmat Yasin lima tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang putusan kasus suap Bupati Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11).
Selain hukuman tahanan, Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan itu juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Barita.
Sedangkan hal yang memberat dan meringankan, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atau menyalahgunakan jabatannya.
Terdakwa, lanjut dia, sebagai Bupati Bogor tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan neupotisme.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah, menyesal, kemudian tidak pernah dihukum dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Johan ke KPK.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang ke KPK,” katanya.
Sementara itu, putusan Rahmat Yasin lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu