Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/10).

Bupati Bone Bolango Hamim Pou, menyanggah tudingan beberapa pihak yang menyebut dirinya mengulur waktu pelantikan sebagai bupati definitif, agar bisa mengakali masa jabatan.

Sebab, kata dia, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan, kata dia, sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10).

“Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif,” ungkap Hermawi yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).

Sebagai catatan, uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 diajukan oleh Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango.

Dalam uji materi itu, Kilat mempermasalahkan Pasal 7 Ayat 2 tentang larangan kepala daerah kembali menjadi kandidat pada pilkada, setelah menjabat selama dua periode.

Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016, sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Hamim dianggap Kilat, sudah menjabat selama dua periode.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode, ketika bertugas selama 2,5 tahun.

Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 terkait pengujian UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam putusannya kala itu, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas.

“Dalam putusan MK di tahun 2009, kan, disebut yang disebut satu periode itu dua setengah tahun,” tegas dia di dalam sidang uji materi UU Nomor 12 Tahun 2016 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Taslim menerangkan, Hamim tidak terhitung menjabat Bupati Bone Bolango selama dua periode. Hamim akan menyelesaikan tugas periode pertama pada masa bakti 2016-2021.

Sementara itu, Hamim tidak dihitung satu periode menjabat Bupati Bone Bolango pada masa bakti 2010-2015. Pasalnya, Hamim baru dilantik sebagai Bupati Bone Bolango per 20 Mei 2013.

“Jadi, belum genap satu periode, karena klien kami baru menjabat bupati defintif selama dua tahun empat bulan,” ujar Taslim yang juga wakil ketua umum DPP Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau Peradi Pergerakan.

Dalam sidang uji materi yang dimohonkan Kilat, pemerintah diketahui menjadi pihak termohon. Dalam sidang kali ini, pemerintah diwakiki oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Biantoro.

Dia pun menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik.

“SOP (Standar Operasi Prosedur)-nya, pengumuman, lalu dibawa ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri, untuk diproses, sampai SK-nya keluar, baru dia bisa dilantik secara defintif,” tutur Biantoro dalam persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin