Andi Idris Syukur
Andi Idris Syukur

Makassar, Aktual.com – Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut lima tahun penjara pada sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang pada izin tambang yang diajukan oleh PT Bosowa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fathoni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (7/8).

Selain tuntutan hukuman badan selama lima tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak melunasi denda tersebut.

Jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012 sebagai bagian dari proses negosiasi untuk melancarkan izin tambang tersebut.

Jaksa menguraikan bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa resource.

Permintaan itu, lalu disetujui oleh pihak Bosowa Resource, namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa.

“Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi,” katanya.

Guna menyamarkan praktik pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa untuk membuat kuitansi sebesar Rp350 juta. Kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual beli.

Sedangkan tim jaksa lainnya Ahmad mengatakan, untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu maka kepemilikan mobil diproses melalui balik nama.

Sebelumnya, kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa Ahmad Manda diubah menjadi Andi Citta Mariogi, istri terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan meminta imbalan atas pengurusan proyek pertambangan di Barru pada 2012 lalu.

Idris terus menahan izin eksplorasi pertambangan pihak swasta yang diproses sejak April, meski persyaratannya telah dipenuhi pada Juli.

Idris diketahui setidaknya tiga kali menagih pihak PT Bosowa terkait permintaannya atas mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Terdakwa diketahui menginginkan mobil tersebut untuk dipakai naik gunung dan menembus jalan-jalan yang sulit ditembus mobil biasa.

Idris baru menandatangani izin usaha pertambangan pihak swasta itu pada 9 Oktober 2012, setelah pihak perusahaan memberikannya mobil pada 26 Agustus.

Dalam kasus ini, Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 12 huruf E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa yang baru sebulan ini dilantik menjadi kepala daerahh untuk periode keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara