Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi April-Oktober 2013 Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2011.

“Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada MK dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton tahun 2011,” kata jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6).

Samsu adalah peserta pilkada sebagai calon bupati yang berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pilkada itu diikuti 9 pasangan calon bupati dan wagub lain.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Buton menetapkan pasangan nomor 3, yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang.

Berdasarkan penetapan KPU Buton itu, Samsu keberatan dan melakukan rapat di Hotel Grand Hyatt Jakarta bersama Laode Muhammad Agus Mukmin, aktivis LSM Ikatan Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara Abu Umayah dan pegawai MK yang bertugas sebagai juru panggil Dian Farizka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby