“Dalam pertemuan itu terdakwa meminta Dian untuk membuatkan permohonan keberatan sengketa pilkada ke MK. Terdakwa juga meminta Dian untuk membuat materi permohonan keberatan sengketa pilkada Buton 2011 milik pasangan calon La Uku dan Dani yang sebelumnya tidak lolos verifikasi dari KPU,” kata jaksa Kiki.

Atas jasa itu, DIan mendapatkan imbalan Rp10 juta.

Beberapa hari kemudian Samsu dan pasangannya mengajukan permohonan keberatan ke MK. Demikian pula dengan 2 pasangan yang lain yaitu La Uku dan Dani serta Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.

Inti permohonan keberatan dari para pemohon adalah agar MK menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU.

MK pada 26 Agustus 2011 menetapkan susunan hakim panel MK untuk tiga permohonan keberatan itu adalah Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby