Berdasarkan putusan sela pleno hakim MK, pada 19 Mei 2012 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kabupaten Buton yang diikuti oleh tujuh pasang calon bupati dan hasil rekapitulasi KPU Buton menetapkan Samsu Umar dan La Bakriy sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak.
Atas penetapan Samsu dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak, diajukan permohonan keberatan oleh pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo ke MK.
Pada 16 Juli 2012 Samsu dihubungi oleh pengacara Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di Musro, Hotel Borobudur Jakarta. Arbab menyampaikan bahwa Akil juga hadir di ruangan tersebut dan pada saat itu Samsu melihat Akil namun tidak sempat berbincang-bincang dengannya.
“Pada malam harinya setelah pertemuan di Hotel Borobudur, terdakwa menerima telepon dari Arbab Paproeka yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar Terdakwa menyediakan uang sebesar Rp5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara perselisihan hasil pilkada di kabupaten Buton yang dikirim ke CV Ratu Samagat,” kata jaksa Kiki.
Uang dikirim pada 18 Juli 2012 sebesar Rp1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekening Samsu ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan berita tertulis “pembayaran DP batubara”.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby