Pada 24 Juli 2012, majelis hakim MK memutuskan amar “menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012, yaitu tetap memenangkan Samsu dan Bakry sebagai pemenang pilkada”.

Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK mendakwa Samsu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby