Jakarta, Aktual.com – KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019—2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima ISM (Ismunandar) selaku bupati, EU (Encek Unguria R) selaku ketua DPRD sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan.

Aditya sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur, di antaranya untuk pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar (dikerjakan CV Permata Group); pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar (dikerjakan CV Bebika Borneo).

Selain itu, peningkatan jalan poros kecamatan Rantau Pulung senilai Ro9,6 miliar (dikerjakan CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar (dikerjakan CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp5,1 miliar (dikerjakan CV Cahaya Bintan), pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar (dikerjakan PT Pesona Prima Gemilang).

Sementara itu, Deky telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp40 miliar.

Nawawi menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 ada dugaan penerimaan hadiah atau janji dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta.

Selanjutnya, dari DA selaku rekanan dinas pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU.

Musyaffa lalu menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, melalui Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp800 juta.

Dari rekening-rekening itu untuk keperluan Ismunandar, yaitu pertama pada tanggal  23—30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta.

Kedua, pada tanggal 1 juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta; ketiga, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

“Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye ISW,” ungkap Nawawi.

Ia menyebutkan total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, masih terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari Deky) yang diserahkan kepada Encek Unguria sebesar Rp200 juta.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Antara