Jakarta, Aktual.com — Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al Jufri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/7). Dia ditahan terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB tadi. Dia keluar dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun demikian, Budi enggan berkomentar mengenai penahanannya itu. Politikus Partai Golkar itu hanya menebar senyum ketika dimintai keterangan oleh para wartawan.
“Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta Timur,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, saat dikonfirmasi.
Bukan hanya Budi yang ditahan. Istrinya, Suzanna Budi Antoni yang diperiksa secara bersamaan juga ikut ditahan oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Suzanna sendiri disinyalir menjadi perantara suap.
Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2013.
Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat (AS). Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby