Pasukan Kostrad, Wanadri dan Komunitas Land Rover melakukan evakuasi pencarian korban banjir bandang di Kampung Bojong Sudika, Cimacan, Garut, Jawa Barat, Jumat (23/9). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, korban meninggal akibat banjir bandang di Garut tercatat 27 orang. Tim SAR gabungan menemukan empat korban meninggal, sementara korban yang masih hilang 22 orang dan korban luka 32 orang. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Bandung, Aktual.com – Bupati Garut Rudy Gunawan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kesbang Polinmas menertibkan pemungut dana sumbangan bencana banjir di jalanan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Harus ada koordinasi (pemungut), makanya kita akan menertibkan karena mengganggu lalu lintas,” kata Bupati di Markas Kodim 0611 Garut, Minggu (25/9).

Masyarakat, lanjut dia, tidak perlu meminta-minta sumbangan di jalan raya, karena saat ini pemerintah masih mampu untuk menanggulangi korban banjir.

“Kebanyakan yang nyarinya juga bukan korban banjir, pemda juga masih mampu untuk membantu para korban banjir,” kata Rudy.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Mlenik Maumeriadi menyatakan, jajarannya bersama Satuan Kesbangpolinmas dan Kepolisian Resor Garut siap menertibkan pemungutan sumbangan bencana di jalanan wilayah kota Garut.

Menurut dia koordinasi dengan institusi lain itu karena di jalanan terdapat tindakan kewenangannya yang berbeda.

“Kita koordinasi dengan polisi untuk penindakan pelanggar lalu lintas dan preman di jalanan, lalu Kesbangpol menindak ormas-ormas atau LSM yang meminta-minta sumbangan di jalanan,” katanya.

Ia menjelaskan penertiban itu karena mengganggu arus lalu lintas juga tidak jelasnya pertanggungjawaban dari hasil pemungutan itu.

Selain itu, lanjut dia, aksi pemungutan sumbangan bencana di jalanan itu terlihat kurang etis dan khawatir ada pihak tertentu yang memanfaatkan bencana untuk keuntungan pribadinya.

“Kurang etis, kurang baik, dan tidak jelas pertanggungjawabannya, takutnya ada azaz manfaat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Garut juga meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan yang bersifat hiburan selama tanggap darurat bencana.

Tempat hiburan malam seperti karaoke juga dibatasi kegiatannya atau tidak terlalu terbuka karena akan menyakit warga lain yang menjadi korban banjir.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby