Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bekasi, Aktual.com – Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, Eka Supria Atmaja memastikan pelayanan di instansi pemerintahannya tetap berjalan setelah ditetapkannya Bupati Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat sebagai tersangka kasus suap Meikarta.

“Saya informasikan pasca OTT KPK kemarin, pelayanan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan. Saya pastikan itu, ini kita mau rapatkan langsung bersama seluruh pejabat eselon dua. Itu dulu ya sementara, saya langsung mau rapat ini,” katanya usai apel pagi di Plasa Pemkab Bekasi Cikarang, Selasa (16/10).

Sekretaris daerah Kabupaten Bekasi Uju menyatakan pihaknya tetap melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Dia menegaskan semua perangkat daerah tetap melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Saat ini kita masih menunggu. Nanti langkah-langkah berikutnya akan seperti apa,” katanya.

Bupati Bekasi bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas keterlibatannya sebagai penerima suap proses perizinan Meikarta.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan