Jember, Aktual.com –  Bupati Jember Faida santai menanggapi rencana pemanggilan paksa dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur karena ketidakhadirannya sebanyak tiga kali dalam undangan rapat pembahasan tambang di DPRD Jatim.

“Wacana pemanggilan paksa itu tidak memiliki dasar dari aspek ketatanegaraan atau perundang-undangan. Itu tidak ada aturannya dan DPRD sudah tahu kok,” kata Faida usai menghadiri pelantikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember di aula Ahmad Zaenuri Universitas Muhammadiyah Jember, Jumat (29/4) malam.

Faida justru menilai selama ini media massa tidak menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. “Ini mau saya jawab jujur atau lebih seru karena media sekarang ini sukanya membalikkan fakta,” tuturnya.

Ia menjelaskan alasan tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tambang di DPRD Jatim karena pada undangan pertama sangat mendadak.

“Surat undangan yang pertama datang pukul 11.00 WIB, sedangkan acara dimulai pukul 13.00 WIB, kemudian undangan yang kedua, saya sudah mewakilkan kepada tim yang membawa data pertambangan di Jember,” kara mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember tersebut.

Alasan ketidakhadirannya pada undangan Pansus Tambang ketiga, yakni karena surat perintah dari Gubernur Jatim Soekarwo agar Faida mengikuti pelatihan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Mengenai berita tentang Ketua DPRD Kabupaten Jember diusir dari rapat Pansus Tambang DPRD Jatim, saya sudah ngobrol sama Pak Thoif (Ketua DPRD Jember). Itu bukan diusir kok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni menuturkan bahwa komunikasi yang dibangun oleh Bupati Jember yang baru ini kurang baik.

“Kami berharap ada sinergi antara pemkab dan DPRD Jember maupun lembaga yang berada di atasnya. Seharusnya harus ada komunikasi dengan saya jika memang tidak bisa hadir rapat,” tuturnya.

Bahkan, pada undangan kedua, lanjut Thoif, Bupati hanya mewakilkan kepada Kepala Bidang dari Disperindag dan ESDM Jember, padahal seharusnya kalau tidak hadir bisa diwakili wakil bupati atau minimal Plt. Sekretaris Kabupaten Jember.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tambang DPRD Kabupaten Jatim Ahmad Hadinudian mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordidnasi dengan Pemprov dan Polda Jatim untuk teknis pemanggilan paksa terhadap Bupati Jember itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara