Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur (AIS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (9/7) lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, ada beberapa kasus yang melibatkan AIS. Salah satunya adalah terkait dengan pemerasan izin pertambangan.
“Ya soal pemerasan, ada perusahaan tambang yang dipersulit ijinnya, terus disalahgunakan,” ujar Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selata, Senin (13/7).
Namun, jenderal bintang dari itu masih menutupi sejumlah perkara tersebut. Kendati demikian, dia berjanji bakal membeberkan kasus apa saja yang melibatkan tersangka.
Menurut Victor, AIS akan diperiksa sebagai tersangka setelah lebaran. Sampai saat ini memang belum ada barang bukti yang disita. “Nanti itu (penyitaan) kewenangan penyidik. Kemungkinan setelah pemeriksaan akan disita,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, AIS juga diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, AIS juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu unit mobil Toyota Alphard hitam.
Artikel ini ditulis oleh: