Jakarta, Aktual.co — Tak ingin menjadi tersangka berdua dengan istrinya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Ade Swara berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pihak lain.
Bupati Karawang itu berharap KPK dapat menjerat pihak lain terkait kasus itu, termasuk pihak PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
“Saya berharap itulah, Allah menurunkan kebesarannya melalui KPK semuanya bisa terungkap dengan jelas gitu ya. Sangat berharap KPK bisa mengungkapkan yang sebenarnya,” kata Ade di Gedung KPK, Selasa (28/10) malam.
Ade mengaku, dalam perkara ini sedih hanya dirinya yang menjadi tersangka berdua dengan istrinya, sedangkan pihak lainnya tak ditetapkan tersangka. Terlebih, Ade mengklaim telah koperatif. “Dan saya tidak tahu bagaimana saya bisa ini bisa terungkap itu yang sebenarnya begitu ya.”
Penyitaan Aset
KPK telah menyita sejumlah aset milik Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Penyitaan aset itu terkait kasus SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang yang menjerat keduanya menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Ade, Haryo B Wibowo membenarkan, sejumlah aset kliennya telah disita KPK. Sebagian besar aset yang disita berupa lahan di Karawang. Namun, ada juga rumah di Jakarta yang turut disita penyidik KPK.
“Ia benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, termpatnya dimana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang),” kata Haryo di Gedung KPK.
Haryo menyebut, dengan banyaknya penyitaan, maka kasus yang dihadapi kliennya sudah memasuki babak akhir penyidikan. Tak lama lagi berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke meja hijau. Pasangan suami istri yang terjerat kasus korupsi itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Pemeriksaan tinggal 1 kali lagi, sedikit lagi (rampung). Sidang di Bandung.”
Ade bersama istrinya, Nurlatifah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. PT Tatar Kertabumi dikabarkan merupakan salah satu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Belakangan, Ade dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Pasangan suami istri itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak tanggal 3 Oktober 2014. Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby