Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menolak melantik Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dengan alasan persoalan hukum di Mahkamah Agung (MA), menyusul dikabulkannya gugatan di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.
Rabu (17/2) kemarin, Gubernur Nur Alam hanya melantik tiga dari empat pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Beberapa saat setelahnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kemungkinan ia akan melantik sendiri Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan jika Gubernur Sulawesi Tenggara enggan melantiknya.
Hingga Jumat (19/2), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur Nur Alam terkait hal tersebut.
“Sementara masih koordinasi dengan gubernurnya. Dari mulai kemarin sudah telepon Sekdanya, terus disampaikan kepada gubernurnya,” Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, di Jakarta, Jumat (19/2).
Disampaikan, persoalan yang tengah dihadapi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih, Surunuddin – Arsalim, seharusnya dilihat secara jernih. Yakni antara proses hukum dengan syarat-syarat administrasi pengunduran yang bersangkutan.
Soni enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut, sebab hingga kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan itu.
“Pada prinsipnya harus dibedakan proses hukum seseorang yang dianggap tidak memiliki syarat administrasi dokumen pengunduran diri. Ini masih digugat. Ini masih dianggap tidak sah dan seterusnya,” jelas dia.
Disinggung Surat Keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih, yakni Surunuddin – Arsalim yang sudah dikeluarkan, Soni mengatakan ada kemungkinan ditarik ke pusat.
“Serahin kepada gubernur. Kalau mau lantik ya lantik, kalau tidak ya ditarik ke pusat,” demikian Soni.
Artikel ini ditulis oleh: