Jakarta, Aktual.com – Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ayub Titu Eki, akan segera memanggil dan memberi teguran terhadap PT Garam yang melakukan pengolahan lahan tambak garam di Desa Bipolo. Pasalnya, PT Garam belum pernah melaporkan hasil pengolahan kepada pemerintah kabupaten setempat.
“Pemda Kabupaten Kupang belum pernah mendapat laporan dari PT Garam tentang perkembangan pengolahan lahan tambak garam seluas 400 hektare di Bipolo,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/3).
Disampaikan, PT Garam pernah berjanji akan melakukan pengiriman hasil produksi garam. Namun hingga kini belum pernah direalisasikan dan tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
Bupati Titu menekankan demikian terkait mangkraknya beberapa usaha pengolahan tambak garam yang telah mengantongi izin. Akan tetapi, meski telah mengantongi izin tidak merealisasikan investasi pengolahan tambak garam di Kabupaten Kupang.
Pemkab Kupang, lanjutnya, tidak menghendaki izin usaha yang diberikan dimanfaatkan pihak tertentu sebagai agunan di bank untuk mendapatkan kredit. Salah satunya usaha tambak garam PT Garam yang diresmikan tahun lalu.
“Saya segera panggil PT Garam untuk dimintai penjelasannya terkait pengelolaan lahan tambak garam di Bipolo, sejauhmana perkembangannya agar bisa diketahui pemerintah daerah,” tegas Titu Eki.
Pemerintah Kabupaten Kupang perlu mengetahui aktivitas dilakukan PT Garam agar bisa diketahui kegiatan usahanya masih berjalan atau tidak. Jika ada kendala dalam investasi harus disampaikan kepada pemerintah untuk dicarikan jalan keluarnya.
“Jika ada persoalan dan tidak dilaporkan maka dapat mempersulit masuknya investor lain ke daerah ini,” tegas Titu.
Dia mengaku, sangat membutuhkan investor untuk pengolahan lahan tambak garam yang melimpah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup petani garam di Kabupaten Kupang. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: