Jakarta, Aktual.co — Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur terkait izin poligami bagi pegawai negri sipil dengan hanya membayar Rp1 juta ke pemerintah daerah bukan berarti melegalkan abdi negara itu untuk menikah kembali, melainkan hanya syarat untuk memperberat peraturan yang sudah ada.
“Jadi saya ingin meluruskan, bahwa nilai Rp1 juta tersebut bukan berarti memberikan izin berpoligami di kalangan PNS, namun itu merupakan syarat tambahan dari syarat-syarat yang sudah ada sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983,” kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat (17/10).
Dikatakannya, dirinya pun telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Lombok Timur Khairul Warisin begitu kabar Perbup poligami tersebut menyeruak di masyarakat.
“Saya tanya kepada pak wakil bupati, ternyata satu juta itu tambahan dari syarat yang ada. Malah kalau boleh dikatakan jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia, justru Lombok Timur itu paling berat. Uang satu juta itu akan dibayar jika semua syarat terpenuhi,” ujarnya.
Namun, demikian orang nomor satu di NTB itu menambahkan apa yang dikatakannya tersebut bukan dalam arti mendukung Perbup Lombok Timur, melainkan lebih dari itu, dirinya ingin meluruskan pandangan masyarakat terhadap Perbup tersebut.
“Ini bukan mendukung, tetapi saya ingin meluruskan apa yang berkembang di masyarakat, seolah-olah selama ini bahwa dengan cukup membayar satu juta para PNS dengan mudah menikah lagi. Tapi justru sebaliknya, uang satu juta itu merupakan syarat tambahan yang harus dipenuhi para PNS setelah syarat-syarat lainnya juga di penuhi. Jadi tidak semudah itu bayar satu juga bisa menikah lagi,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: