Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Raker tersebut membahas rencana design besar penataan daeran dan rancangan peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan membicarakan revisi udndang-undang tentang pemilihan kepada daerah. Foto : Aktual/Junaidi Mahbub

Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Sumarsono, mengingatkan Bupati Sarmi Provinsi Papua, Mesak Manibor, untuk senantiasa tidak membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan.

Ia menekankan demikian sejalan dengan informasi yang menyebutkan Mesak Manibor melakukan pengangkatan beberapa jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru tanpa disertai Surat Keputusan. Dari pejabat eselon II hingga pejabat eselon III.

Menurut Sonny, definisi pejabat pemerintahan daerah yang sah adalah pejabat yang ditunjuk dan dituangkan dalam Surat Keputusan oleh Kepala Daerah. Masalahnya, beberapa kepala daerah kerap melakukan tindak kesewenang-wenangan di daerah yang dipimpinnya.

Di sisi lain, banyak yang tidak mengerti soal pengangkatan pejabat daerah sesuai dengan aturan pemerintahan. .

“Kadang seenaknya saja, pengertian memo dan SK saja ada yang tak tahu,” terang Sonny, Kamis (2/6).

Apa yang dilakukan Bupati Mesak misalnya, bila benar sewenang-wenang, maka secara langsung kepala daerah bersangkutan tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan Kemendagri. Untuk memastikan informasi tersebut, Kemendagri berencana mengirimkan tim ke Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua.

Tim akan menyelidiki kebenaran informasi kesewenang-wenangan Bupati Mesak, dengan begitu akan diketahui apakah Bupati Mesak bersalah atau tidak.

“Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat,” jelas Sonny.

Artikel ini ditulis oleh: