Jakarta, Aktual.com —Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pengacaranya, Bambang Widjojanto (BW).
Permintaan itu disampaikan lantaran, Bambang adalah kuasa hukum Rusli ketika menangani sengketa Pilkada Morotai 2011 silam, dimana kasus tersebut telah menyeretnya menjadi tersangka.
“Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya,” pinta Rusli, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Dalam kesempatan tersebut, Rusli pun kembali mempertegas, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pemenangan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Suap tersebut diberikan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Maka dari itu, untuk memperjelas duduk permasalahan kasus suap tersebut, dia mengklaim BW-lah yang mengetahuinya.
“Saya tidak kenal Akil Mochtar. Tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran, saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu, semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lerbih tahu yang mengurusnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rusli resmi menyandang statu tersangka pada 26 Juni 2015. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara atas terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam sengketa Pilkada itu, dia diduga memberikan uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil. Tujuannya untuk menggagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus dalam Pilkada Morotai 2011 silam.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid