Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Kini ia dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqurrahman dijadikan tersangka TPPU berkaitan dengan kasus gratifikasi yang ia terima sebesar Rp5 miliar dalam kurun waktu 2013-2017.
“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).
Febri menuturkan uang sebesar Rp5 miliar tersebut diduga telah disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain menjadi antara lain 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Taufiqurrahman dijadikan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby