Jakarta, Aktual.com – Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha mengamuk di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), lantaran dirinya menemukan formulir c-1 hasil Pemilu serentak 17 April 2019 yang ada di dalam kotak suara tidak berhologram dan hanya fotokopian didalam gudang KPU.
Sementara banyak kegiatan pencoblosan pada 17 April lalu di daerah itu yang menggunakan formulir fotokopi.
“Saya curiga mengapa formulir C1 itu tidak dikirim, mengapa fotokopi bisa lolos,” katanya, Minggu (21/4).
Melihat kejadian tersebut, Hilarius Duha pun dengan tegas kalau dirinya akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Pusat. Hal tersebut bukan upaya delegitimasi Pemilu 2019, akan tetapi dirinya mempertanyakan ada kejanggalan dalam pelaksanaan pencoblosan di daerahnya.
“Saya akan laporkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) provinsi dan pusat,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: