Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Klaten, Kamis (20/4).

Tak hanya menjadwalkan pemeriksaan untuk Sri Hartini, KPK juga memanggil staf keuangan CV Smart Edukatama yakni Erna.

“Tersangka SHT akan diperiksa oleh KPK untum kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Penyidik KPK juga menemukan dan mendalami dugaan Bupati nonaktif Klaten itu menerima uang selain suap promosi dan mutasi jabatan yakni dana aspirasi atau proyek dinas di Pemkab Klaten.

Sri diduga menerima suap sekitar Rp2 miliar, US$5.700 dan SG$2.035 dari beberapa pihak yang memesan jabatan di Pemkab Klaten.

Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten yaitu Suramlan.

[Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan