Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi atas dugaan suap, terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan, rekonstruksi itu diikuti oleh para tersangka dan beberapa saksi, dari Pemkab Muba.
“Kemarin (10 Agustus 2015) penyidik melakukan rekonstruksi yang melibatkan keempat tersangka dan sejumlah saksi. Tanpa mengurangi substansi, rekonstruksi dilakukan di gedung KPK karena alasan teknis,” papar Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Dalam rekonstruksi tersebut, sambung Priharsa, seharusnya diikuti oleh Bupati Muba, Pahri Azhari dan Sekretaris Dewan DPRD, Thabrani Rizki. Namun, karena alasan yang tidak diungkapkan kedua orang tersebut batal hadir.
“Sedianya, saksi-saksi yang diikutsertakan dalam rekonstruksi ini adalah Thabrani rizki, Pahri Azhari (bupati muba), dan Lucianty Pahri (anggota DPRD Sumsel). Namun Thabrani dan Pahri tidak hadir. Meski demikian, rekonstruksi tetap dilakukan sejak siang tadi,” terang Priharsa.
Dalam dugaan kasus suap dalam pengesahan LKPJ dan APBD Pemkab Muba, penyidik KPK telah memanggil banyak saksi, termasuk sang Bupati Pahri, dan Istrinya Lucianty Pahri. Jajaran Pimpinan DPRD Muba pun tak luput dari bidikan pemeriksaan penyidik KPK.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang itu ialah, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Beppeda Muba, Faisyar.
Dari informasi yang dihimpun, Syamsudin Fei diduga menjadi pihak yang memiliki peran lebih untuk mengumpulkan uang suap tersebut. Setidaknya, demi memuluskan pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemkab Muba, Pahri Azhari Cs telah memberikan tiga kali uang suap, dengan nominal yang berbeda.
Pertama Rp 2,65 miliar, kedua Rp 200 juta serta yang ketiga Rp 2,56 miliar. Adapun total komitmen yang disepakati pihak Pemkab dan DPRD Muba untuk pengesahan LKPJ dan APBD adalah sebesar Rp 17 miliar.
Uang suap tersebut diperoleh dari dana-dana yang dikumpulkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muba. Bahkan, terdapat informasi jika uang pemberian pertama berasal dari dana talangan istri Bupati Pahri Azhari, Lucianty Pahri.
Kabarnya, uang Rp 2,65 miliar itu pun sudah mengalir ke semua anggota DPRD Muba. Adapun rincian yang dibagikan ialah 33 Anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby