Jakarta, Aktual.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka. Ketua DPD Golkar Kaltim ini, kini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menetapkan RIW sebagai tersangka pencucian uang,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Selain Rita, pada kasus ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

KPK mensinyalir pencucian uang yang dilakukan keduanya berasal dari sejumlah penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Uang-uang itu, lanjut Laode, kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan.‎

.”‎Total pencucian uang senilai Rp 436 miliar,” kata Laode. ‎

Bahkan menurut Laode jumlah itu merupakan perhitungan sementara dan kemungkinan dapat bertambah.

‎Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby