Jakarta, Aktual.com — Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah tak berkutik ketika ditanya soal kasus gratifikasi yang diterima ayahnya, Adriansyah. Dia mengaku tidak mengetahui soal kasus tersebut.

“Nggak, nggak tahu,” ujar Bambang, usai menjenguk Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/9).

Bahkan, jawaban Bambang seakan tidak relevan dengan pertanyaan wartawan ketika ditanya ihwal, desakan Adriansyah soal izin produksi tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama di Tanah Laut. “Nggak, cuma jenguk bapak,” jawabnya.

Dalam surat dakwaan milik Adriansyah dipaparkan bahwa, Bambang pernah diminta oleh ayahnya untuk segera menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT IAC dan PT DDU.

Permintaan tersebut disampaikan Adriansyah dengan menelepon Bambang, tepat pada 28 Agustus 2014, beberapa bulan setelah RKAB IUP OP itu diajukan. Atas permintaan Adriansyah kepada Bambang, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut akhirnya menerbitkan RKAB IUO OP milik PT IAC dan PT DDU.

Menurut jaksa penuntut umum pada KPK, karena telah membantu perizinan produksi dan ekspor batu bara milik PT IAC dan PT DDU, Adriansyah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, yang diberikan dalam beberapa tahap dengan nominal yakni, Rp 1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat dan 50 ribu Dollar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby