Jakarta, Aktual.com — Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan itu, Zaki mengaku ditanya soal pengajuan proposal pembangunan jembatan penghubung dari Kosambi ke pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah.
“Saya hanya menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga, apa namanya, nyambung ke Kabupaten Tanggerang, karena batas wilayah itu kan ada di provinsi bukan di kita,” ujar Zaki di gedung KPK, Jumat (22/4).
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan proposal yang diajukan pengembang, dalam hal ini PT Kapuk Naga. Namun, hingga kini proposal itu belum disetujui.
Alasannya, sambung Zaki, belum ada kejelasan mengenai manfaat jembatan tersebut. Menurut politikus Golkar itu, jembatan itu harus juga bermanfaat untuk kepentingan umum, bukan hanya orang-orang yang nantinya akan bermukim di pulau-pulau hasil reklamasi.
“Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI, apakah itu juga nyambung jembatannya. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum.”
Zaki menambahkan, pihak Pemkab Tanggerang juga telah mengajukan surat yang mempertanyakan mengenai kejelasan manfaat dari jembatan tersebut.
“Jadi masalahnya adalah kita cuma mengajukan surat ke DKI, apakah jembatan yang dipropose (diajukan) itu nyambung nggak ke DKI. Kalau nyambung baru kita approve.”
Seperti diketahui, mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta terbentang di pesisir tiga daerah, Tanggerang, Jakarta dan Bekasi. PT Kapuk Naga, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, adalah pengembang yang mereklamasi lima pulau dari A-E, yang letak berada di utara Tanggerang dan Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu