Jakarta, Aktual.co — Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah telah memberikan sejumlah uang saat sengketa Pikada Tapteng bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Bukanlah hakim saya itu Akil, anda sudah dengar Mahfud (Mahfud MD) memberikan penjelasan? Akil itu hakim saya enggak? Hakim saya bukan Akil waktu itu? Kenapa nyumbang Akil, untuk apa, apa kepentingan saya nyumbang ke Akil,” kata Bonaran usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Selasa (30/12).
Pada Senin (8/12) lalu, Mahfud MD dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait sengketa pilkada Kabupaten Tapteng di MK, pada saat itu, Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK.
Selesai diperiksa, Mahfud mengatakan, dia diminta oleh Bonaran untuk menjadi saksi meringankan bagi Bonaran, namun kepada penyidik Mahfud menjelaskan bahwa dia enggan menjadi saksi meringankan dan semua keputusan diserahkan kepada pihak KPK.
“Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya hanya kasih informasi, Bonaran kirim surat minta saya jadi saksi meringankan, saya tidak mau jadi saksi meringankan atau memberatkan, hanya memberi tahu KPK saja, mau diberatkan, diringankan, terserah, saya hanya memberi kesaksian saja, seperti saya tahu saja, kalau Pak Akil bukan majelis hakimnya,” kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus Akil Mochtar. Bonaran diketahui telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang saat itu bergulir di MK dimana saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu