Banda Aceh, Aktual.com – Bupati Aceh Tengah sejak 19 Oktober – 1 November 2015, menetapkan kabupaten itu sebagai daerah bencana alam. Penetapan itu dilakukan berdasarkan penetapan bupati nomor 360/1373/sp/2015. Pasalnya, sepanjang sepekan terakhir sudah 20 kejadian di kabupaten itu terkait longsor dan banjir.
Kepala Bidang Kebencanaan Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah Ari Saputra dihubungi per telepon Sabtu (24/10) menyebutkan, banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Kecamatan Kebayakan, Kecamatan Lut Tawar, Pegasing, Ketol, Bintang, Kebayakan, dan Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Dia menyebutkan kendala utama percepetan pembersihan longsor di badan jalan adalah kurangnya alat berat. Saat ini hanya ada satu escavator yang digunakan untuk membersihkan lumpur dan kayu di badan jalan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk membantu penanggulangan bencana longsor dan banjir ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: