Jakarta, Aktual.com – Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIDI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.
Selain itu, bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid. “Itu dalam bentuk peraturan bupati, Masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu.
Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. “Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah), apalagi kalau berbeda agama,” jelas Tjahjo.
Seperti diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengunjungi lokasi insiden kerusuhan pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat lalu (17/7), di Karubaga, Ibu Kota Tolikara. Tjahjo menggelar pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, aparat serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompida) setempat.
Artikel ini ditulis oleh: