Baturaja OKU, Aktual.com –  Sungguh Malang nasib Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan yang saat ini tidak memiliki pemimpin definitif. Dikarenakan, Bupati tutup usia sedangkan Wakil Bupati dipenjara karena kasus Korupsi tanah kuburan.

Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia pada Senin (8/3/2021) pagi, sepekan setelah pelantikannnya yakni pada Jumat (26/2). Saat pelantikan pun Kuryana tidak hadir karena tengah mengidap COVID-19.

Sementara Wabup OKU Johan Anuar memang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tanah kuburan sejak pelantikan itu. Johan sempat menghadiri pelantikan meski berstatus tersangka, namun kembali lagi ke tahanan.

“Wakil Bupati OKU (Johan Anuar) pada posisi masih berhadapan masalah hukum. Setelah ini kita lantik, kita laporkan dengan Mendagri apa tindak lanjutnya,” kata Gubernur Herman Deru seusai pelantikan, pada Senin (8/3).

Kini, Johan telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tanah kuburan.

Eks Wabup Oku Johan Anuar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negri Kelas 1 A palembang

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Kabupaten OKU nonaktif Johan Anuar. Hakim menyebut Johan terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan korupsi kasus pengadaan tanah kuburan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti, Selasa kemarin (4/5/). Selain itu, Johan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Johan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Johan dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan kuburan di OKU.

Hakim menjatuhkan pidana selama 8 tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan.

Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.

Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana.

Pengacara Johan, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya tak terima putusan tersebut. Dia mengatakan Johan akan mengajukan banding.

“Dalam hal ini, seolah-olah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Tapi kami lihat tidak ada keadilan,” ujar Titis.

Jaksa penuntut umum pada KPK, M Asri Irwan, mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang mereka ajukan. Mereka mengatakan siap jika kubu terdakwa mengajukan banding.

“Sehingga dengan putusan tersebut, kami menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. Dan ketika mereka mengajukan banding, maka kita juga pastinya akan mengajukan banding,”Pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah