Jakarta, Aktual.com – Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disangka melanggar dua pasal, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Bupati yang diusung PDI-P ini diduga ikut dalam proyek pengadaan atau persewaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tahun anggaran 2009.
“Ada lima proyek yang diduga disalahgunakan. TFR disangka melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf i. Diduga ada konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Selain itu, sambung Jubir baru KPK itu, penyidik juga menggunakan Pasal 12 B tentang dugaan penerimaan gratifikasi untuk menjerat Bupati dua periode ini. Penerimaan gratifikasi ini disinyalir telah terjadi sejak 2008 silam.
“Diduga selama menjabat sejak 2008, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban sebagai Bupati Nganjuk,” jelasnya.
Adapun beberapa proyek yang diduga jadi ‘bancakan’ Taufiqurrahman yakni, proyek pembangunan jembatan di Dusun Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran di Desa Mlilir, proyek perbaikan jalan dari Kecamatan Sukomoro sampai Kecubung.
Selain itu ada juga proyek rehabilitasi saluran di Desa Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngrengket ke Mlorah di Kabupaten Nganjuk. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: