Jakarta, Aktual.com — Buronan sekaligus terpidana kasus Century Hartawan Aluwi ternyata sudah menetap di Singapura sejak tahun 2008.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli mengatakan Komisaris PT antaboga delta securitas Indonesia itu berstatus terpidana 14 tahun.
“Terpidana selaku komisaris pada pemegang saham PT antaboga delta securitas Indonesia, telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Namun, berkat koordinasi antar pemerintah Indonesia dengan pihak Singapura, tepatnya pada bulan Februari 2016, pemerintah Singapura mencabut permanen residen Hartawan.
“Tapi atas dasar hasil kordinasi kita di mana kita ketahui keberadaanya di Singapura, sehingga pemegang otoritas Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki yang bersangkutan. Jadi itu dicabut sekitar bulan Februari 2016 ini, artinya tidak diperpanjang lagi oleh pemerintahan Singapura,” ujar dia.
Menyikapi hal tersebut penyidik lanjut Boy, melakukan langkah-langkah koordinasi otoritas Singapura. “Jadi ada beberapa instansi termasuk jajaran imigrasi dan pada akhirnya dengan status yang tidak dimilikinya permanen residen, berarti status dia dari sisi aspek kewarganegaraan dapat dikatakan ilegal,” timpalnya.
Pada kesempatan itu, Boy mengakui Hartawan berhasil dipulangkan ke Indonesia karena adanya kerjasama yang baik antara pihak imigrasi Indonesia dengan pemerintah Singapura.
“Hasil kordinasi antara petugas kita yang terus berada di sana, sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar dukungan pejabat imigrasi dan pemegang otoritas lainnya, yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta,” terang Boy.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby