Semarang, Aktual.co — Aparat Satreskrim Polresta Pekalongan berhasil menangkap empat pelaku terkait kasus pengroyokan terhadap Wisang Bayu (31), pemuda asal warga Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, hingga menyebabkan tewas, pada 5 Januari 2015 lalu. 
Pelaku berhasil dibekuk petugas setelah menjadi buronan selama dua bulan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta, Jum’at (27/3) dini hari.
Adapun keempat pelaku adalah Febri Aksanidom (20), Amirul Muttaqien (21), Dedi Reza (25), dan M Zein (23). Mereka merupakan satu teman bermain asal warga kelurahan Panjang Wetan, kecamatan Pekalongan Utara.
Dihadapan petugas, Febri Aksanidom, salah satu pelaku nekad menusuk nyawa korban memakai sebilah pisau, lantaran dirinya tersinggung dengan ucapan kotor yang dilontarkan korban kepada rekannya Amirul Muttaqien (21) saat melintas di depan SPBU Jl Kimangunsarkoro, Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan Timur.‬
Awalnya, kata Febri, korban mengendarai sepeda motor yang berboncengan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba mau menabrak salah satu pelaku sembari mengatakan kata-kata kotor dan makian.
Tak hanya itu, korban putar balik arah dengan sudah membawa kayu balok dan menyerang lebih dulu kepada pelaku. Perlawanan sengit pun terjadi antara dua orang melawan empat pelaku.
“Korban yang salah mau menabrak teman saya, justru mengatakan kata-kata kotor. Dan balik arah dari barat menghampiri kita dengan membawa balok kayu memukul saya. Lalu kayu baloknya terjatuh, teman saya gantian yang memukul korban hingga terkapar, dan lalu saya tusuk-tusuk pakai belati,” ucap dia.
Kapolresta Pekalongan, AKBP Lutfhie mengatakan, para pelaku ditangkap di pelabuhan Muara Baru Jakarta setelah mereka kabur pergi melaut hampir dua bulan lebih.
“Pelaku kita tangkap tadi malam setelah mendapat informasi kapal akan bersinggah di pelabuhan Muara Baru. Saat itu, kita langsung hadang para pelaku dan berhasil ditangkap di lokasi,” ujar dia saat gelar perkara di Mapolresta Pekalongan, Jum’at (27/3).
Akibat perbuatan pelaku, kini keempatnya mendekam dijeruji besi Mapolresta Pekalongan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Mereka melakukan penganiyaan secara bersamaan hingga mengakibatkan meninggal dunia orang lain,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh: