Jakarta, Aktual.com — Buron selama 20 hari, Z 21 tahun pelaku utama pembunuhan seorang ibu rumah tangga Afrezi Arifin 20 tahun, warga Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 11.30 WIB di daerah Bengkalis Provinsi Riau,” kata Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Senin (12/10).
Dari aksi penangkapan itu, pelaku yang merupakan suami korban sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan ingin melarikan diri.
“Pihak kepolisian dalam hal ini sudah memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar dia.
Pihak kepolisian pun, menhadiahi bagian kaki kanan tepatnya di bagian betis pelaku. Saat ini pelaku sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang guna mengeluarkan proyektil dari kaki pelaku.
Dari keterangan pelaku kepada pihak kepolisian motif menghabisi nyawa istrinya karena adanya rasa tidak senang kepada korban. Pelaku mengaku sering dihina istrinya karena dianggap suami yang tidak bertanggung jawab kepada keluarga.
Selain itu korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku yang semakin membuat rasa marahnya semakin tinggi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Hidup Mulia menyebutkan terus melakukan pengembangan.
“Kita terus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaannya sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata dia.
Selain itu pihak kepolisian juga sudah menangkap terduga A 23 tahun, salah seorang teman pelaku yang turut terlibat dalam membantu Z dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Z akan diancam dengan pasal 351 ayat 3 junto 56 junto 338 KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu