Jakarta, Aktual.com — Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dikabarkan ditangkap Interpol di Tiongkok.
Samadikun sebelumnya kabur ke Singapura saat tim jaksa akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selama empat tahun.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Ketut Untung Yoga mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu.
“Tidak ada informasi tentang (penangkapan Samadikun Hartono),” ucap Ketut Untung saat dikonfirmasi Aktual.com, Jumat (15/4).
Menurut dia, jika yang bersangkutan benar ditangkap, pasti yang melakukan penangkapan adalah kepolisian negara Singapura.
“Iya itu negara Singapura. Kalaupun ada yang berwenang menangkap pasti aparat Singapura,” sambung jenderal bintang dua itu.
Samadikun diketahui memang merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan