Denpasar, Aktual.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar mengamankan seorang warga negara India atas nama Final Mittal (30). Pria kelahiran New Delhi 12 Agustus 1987 itu ditangkap pada Senin kemarin, 16 Januari 2017 sekira pukul 20.07 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, pemegang paspor nomor M-3193720 itu masuk dalam daftar red notice Interpol.
“Penangkapan itu atas permintaan Pemerintah India karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di India,” jelas Hengky, Rabu (18/1).
Usai ditangkap, Mittal diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan di Polda Bali, Mittal kemudian kembali diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Hengky menyatakan pemeriksaan Mittal sesuai UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah membuat laporan polisi, membuat surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, mengambil foto dan sidik jari, menyita paspor dan melakukan pemeriksaan awal terhadap termohon ekstradisi.
Saat ini, Hengky melanjutkan, Polda Bali dan Imigrasi tengah menunggu permohonan resmi ekstradisi dari Pemerintah Republik India.
(Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh: