Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp1,05 triliun, Thamrin Tanjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

“Sudah dimasukkan ke LP Cipinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (12/7).

Kejaksaan mengamankan buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp1,05 triliun, Thamrin Tanjung.

Thamrin Tanjung diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.

Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp25.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama, pada 1998 saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: