Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, Selasa (14/7). Pria yang biasa disapa OC Kaligis itu ditahan, karena diduga terlibat kasus penyuapan terhadap tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan.

Namun demikian, atas penahanan itu pengacara dari OC Kaligis ingin buru-buru berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. “Harapan saya agar KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan,” ujar kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol saat dihubungi, Senin (20/7).

Afrian menuturkan, kliennya meminta penyelesaian kasus yang membelit kliennya itu dipercepat agar dapat segera menguji alat bukti yang dimiliki KPK. Sebab, kata dia, dalam persidangan akan terungkap apakah Kaligis benar terlibat atau tidak.

“Agar sama-sama dapat kita uji bukti-bukti yang dimiliki KPK apakah Pak Kaligis terlibat,” kata Afrian.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu