Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus Penjualan Barang Rampasan dan Sita Eksekusi dengan memblokir akta lahan di Jatinegara, Jakarta Timur yang dikuasai oleh PT Cakra Sarana Larasati (CSL).
“Sejauh ini telah diblokir akta (pengalihan lahan). Kan (PT CSL) tidak ada hak atas lahan sekitar tiga hektar (bukan 7,8 hektar),” demikian Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin mengatakan di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihak tim penyidik gedung bundar mempersilahkan masyarakat yang dirugikan untuk menggugat PT CSL ke pengadilan.
“Kalau memang kemudian PT CSL mau menyelesaikan akta itu, silahkan nanti dibayar sesudah putusan sidang sebagai uang pengganti dari Hendra Rahardja,” terangnya.
Diketahui, berkas perkara penjualan atau pengalihan lahan milik terpidana korupsi Alm. Hendra Rahardja telah dilimpahkan ke pengadilan atas nama tiga tersangka yakni Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dan Zainal Abidin.
Atas perbuatannya, mereka diancam pidana hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Terkait satu tersangka lain, Albertus Sugeng Mulyanto, masih kata Turin tengah dalam perburuan tim dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), sebuah Unit Kerja dibawah Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Sampai sekarang dipantau. Kayanya dia memang sebangsa petualang. Jadi, kita tidak tahu keberadaannya saat di Vila Cendana, Ciputat dan Tangerang juga. Dia ada dua istri satu di Cendana, satu lagi di Tangerang,” ungkap Turin.
Albertus Sugeng Muljanto, kata Koordinator Pidana Khusus Kejagung tersebut adalah Direktur Umum PT CSL. Perusahaan ini adalah pembeli lahan tiga hektar di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk dibangun perumahan mewah.
“Pemiliknya PT CSL belum tahu. Yang jelas sewaktu bertindak (membeli lahan) Albertus bertindak sama Sihite yang sama sama mendapatkan uang,” ujar Turin.
“Sihite mendapatkan aliran dana Rp250 juta. Dari dana itu kemudian dikembalikan ke Albertus. Jadi sihite merupakan Legal dari PT CSL,” beber mantan Kajari Jaksel itu menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: