Jakarta, Aktual.com – Tim pemburu koruptor yang memburu buronan koruptor ke luar negeri, sampai sekarang masih belum bekerja akibat belum keluarnya peraturan presiden pembentukan tim terpadu tersebut.

“Perpresnya belum turun terkait tugas pokok tim pemburu koruptor,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka, Rabu (30/5).

Persoalannya, kata dia, tim pemburu koruptor yang biasanya dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung (Waja), pada tahun lalu jabatan itu masih kosong, namun anggaran melalui APBN sudah ada.

Namun saat ini sudah ada jabatan wajanya, namun tidak ada anggarannya. “Mudah-mudahan melalui APBN-P,” katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan persoalan tim pemburu koruptor itu bukan kewenangannya karena berada di menkopolhukam.

Melalui laman media online, tim tersebut awalnya diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief (sekarang Jaksa Agung) itu bertugas menangkap buronan koruptor, terutama yang kasusnya ditangani Kejaksaaan Agung, serta menyelamatkan aset negara yang diduga dilarikan mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid