Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanakan menambah personel untuk mencari tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM), buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Insya Allah masih terus dilakukan, di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas (satuan tugas) yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8).

Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkoordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Harun.

Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu Ronny F Sompie membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Selain Harun, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan kader PDIP Agustiani Tio Fredelina.

Untuk Saeful telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap Saeful tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pada Kamis (2/7), yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Sementara untuk Wahyu dan Agustiani, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini telah membacakan vonis terhadap keduanya.

Wahyu divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin