Sejumlah Buruh yang tergabung dari Pekerja PT Jaba Garmindo menngelar aksi damai di depan Kedutaan Jepang Thamrin Jakarta, Kamis (23/3/2017). Aksi tersebut meminta Uniqlo-Japang harus bertanggung jawab atas 4000 ribu pekerja PT Jaba Garmindo yang upahnya tidak dibayar sampai sekarang dan di-PHK tanpa mendapatkan pesangon atau jaminan sosial lainya. AKTUAL/Munzir

Banda Aceh, Aktual.com – Kalangan buruh di Provinsi Aceh, menuntut jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) yang merupakan indikator dalam menentukan upah minimum diperbanyak.

“Jumlah KHL ini harus diperbanyak. Sekarang jumlah KHL yang ditetapkan pemerintah 60 item. Kami menuntut jumlahnya diperbanyak menjadi 84 item,” kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar di Banda Aceh, Sabtu (29/4).

KHL merupakan standar kebutuhan buruh atau pekerja, baik fisik maupun nonfisik selama satu bulan. Berdasarkan KHL inilah upah minimum buruh bisa dihitung.

Menurut Syaiful Mar, jumlah KHL yang sekarang ini hanya 60 item belum mengakomodir seluruh kebutuhan sehari-hari kaum buruh. Idealnya, jumlah KHL sebanyak 84 item.

“Karena itu, kami buruh Aceh terus memperjuangkan kenaikan KHL. Apalagi sekarang ini harga kebutuhan pokok terus merangkak naik serta tidak sebanding dengan upah yang diterima buruh,” ungkap dia.

Selain itu, Syaiful Mar juga menyarankan agar KHL disurvei setiap bulannya sebab, fluktuasi harga kebutuhan pokok sekarang terus terjadi setiap hari.

“Misalnya saja cabai, harganya kandang tinggi dan terkadang juga murah. Begitu juga kebutuhan pokok lainnya. Survei ini untuk memastikan apakah gaji yang diterima buruh sekarang ini bisa menyejahterakan hidup buruh beserta keluarganya,” ujar dia.

Menyangkut dengan upah minimum, kata Syaiful Mar, Aliansi Buruh Aceh terus memperjuangkan kenaikan upah tersebut setiap tahunnya. Sebab, upah minimum sekarang belum bisa menyejahterakan buruh Aceh.

“Kenaikan upah minimum ini akan terus kami suarakan. Begitu juga dengan kenaikan jumlah KHL, akan terus kami perjuangkan. Sebab, KHL menjadi acuan penghitungan upah,” kata Syaiful Mar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: