Jakarta, Aktual.com – Aliansi serikat buruh akan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11).
Para buruh yang mengajukan permohonan uji materi antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
“Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI,” kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin (2/11).
Namun, jika UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya melakukan konsultasi dengan MK.
“Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.
Said mengatakan, para buruh akan melakukan aksi kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta. Kemudian, 10 November 2020, mereka akan melakukan aksi depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
“Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” ucapnya.
Sementara, buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang. Kemudian, dari Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar. Ada juga di Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan kota lainnya.
“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” pungkasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i