Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan pendapatnya mengenai rencana mogok nasional oleh buruh jika tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15% tidak dipenuhi.
Ia mengklaim bahwa istilah mogok kerja sebetulnya tidak terdapat dalam peraturan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, jika aksi mogok tetap dilaksanakan, ia mempertanyakan apakah langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari semua sektor buruh atau belum.
“Pertama mogok kerja itu, istilah mogok kerja atau aksi mogok tidak ada dalam regulasi kita. Kedua kalau pun ingin mogok apakah itu sudah disepakati oleh semua pekerja,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Indah menegaskan bahwa ajakan mogok sebaiknya tidak ditekan kepada para buruh yang tidak bersedia untuk melaksanakannya. Selain itu, ia memberikan peringatan agar aksi mogok kerja tidak menghambat aktivitas ekonomi para pekerja.
“Jangan kita maksa orang mogok padahal dia nggak mau mogok. Padahal dia mau bekerja, artinya jangan sampai mogok kerja itu mengganggu aktivitas ekonomi si pekerja itu sendiri,” ujarnya.
Terlebih lagi, banyak buruh yang harus memenuhi kebutuhan hidup pribadi atau keluarganya. Indah juga berharap agar rencana mogok yang diusulkan oleh buruh tidak menghambat kinerja pekerja dan tidak merusak ketertiban umum.
“Karena si pekerja mau melakukan aktivitas ekonomi karena ada kebutuhan juga kan? Kebutuhan untuk keluarga dia, kebutuhan dia, kalau dipaksa mogok jadi terganggu. Jadi jangan sampai mengganggu kebutuhan dan aktivitas pekerja, dan jangan juga mengganggu ketertiban umum lah,” jelas Indah.
Para buruh yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya telah berencana untuk melaksanakan mogok kerja nasional secara besar-besaran. Aksi mogok ini diadakan sebagai bentuk tuntutan untuk mendapatkan peningkatan upah sebesar 15%.
“Persiapkan mogok nasional 2 hari setop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional di antara tanggal 30 November -13 Desember 2023,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih