Jakarta, Aktual.co — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa selama sepekan berturut-turut mulai 3 hingga 10  Juni 2015 mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah agar segera menjalankan jaminan uang pensiun mulai 1 Juli 2015.

Presiden KSPI  Said Iqbal di Jakarta, mengemukakan aksi unjuk rasa tersebut akan digelar di 15 provinsi dan 100 kabupaten/kota. Di Jakarta sendiri, orasi akan dilakukan di antor Kemenaker, Kemenkeu, OJK, DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini juga sebagai bukti bahwa unsur pekerja termasuk di Tripartit Nasional tidak pernah menyetujui konsep atau usulan dari pemerintah.” kata dia , ditulis Kamis (4/5).

Dalam hal ini, KSPI menolak rumusan pemerintah yang memberikan manfaat pensiun hanya 30 persen dari gaji terakhir. Lebih lanjut dikatakan dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun
 
Pemberi kerja/pengusaha yang telah melaksanakan atau mengikutkan pekerjanya dalam program dana pensiun (DPLK/DPPK), imbuh dia, program tersebut tetap dilaksanakan, dengan ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan di laksanakan dengan sistem manfaat pasti.
 
Pun hak pesangon yang selama ini diterima pekerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003, jelas dia,  juga tidak hilang dengan berlakunya program jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS ini, karena antara pesangon dan jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS ini berbeda sistem, mekanisme dan prinsipnya.
 
“Pesangon menggunakan mekanisme manfaat uang diterima bersifat lumpsump, sedangkan Jaminan Pensiun, manfaat yang diterima berupa manfaat pasti atau manfaat berkala setiap bulan.” Terangnya.
 
Sesuai dengan ketentuan dasar dalam Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), lanjut dia, jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Lebih lanjut dijelaskan dia, jaminan pensiun mempunyai dua prinsip utama yakni prinsip wajib dan gotong royong. “Prinsip wajib bermakna bahwa, seluruh pekerja wajib ikut dalam program jaminan pensiun ini,” terangnya.

Said juga menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji, maka manfaat pensiun bulanan minimal 60 persen dari gaji terakhir.

“Besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji terakhir, PNS pun mendapatkan manfaat bulanan 75 persen,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: