Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), berharap judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni dengan membatalkan dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut, tidak berlaku serta menyatakan dana Rp 165 triliun APBN dinyatakan tidak sah karena berasal dari dana pengampunan pajak.
“Dana itu harus dihapuskan dalam APBN 2016,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, kepada wartawan, Rabu (31/8).
MK dijadwalkan melaksanakan sidang perdana uji materi UU Pengampunan Pajak siang ini. Sidang sesuai jadwal berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas berkas dan kelengkapan gugatan.
Disampaikan Iqbal, buruh sejak awal menolak UU Pengampunan Pajak karena mencederai rasa keadilan. Dimana orang kaya yang mengemplang pajak diampuni akan tetapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib bayar pajak.
“Pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi sementara buruh ditekan habis-habisa dengan kembali ke kebijakan upah murah oleh pemerintah dengan keluarnya PP 78/2015,” jelasnya.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby