‘Buruh Beri Gelar Jokowi Sebagai “Bapak Upah Murah”
Jakarta, Aktual.com – Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menilai bahwa PP No 78 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2015 lalu menjadi penyebab rendahnya upah buruh.
Selain itu, PP 78 juga tidak hanya menyebabkan upah murah buruh, tapi juga sebagai bukti pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003.
“Dia (Jokowi) membuat PP yang berbenturan, bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13. Karenanya kami minta pada Pak Jokowi, kami sudah menggelari Pak Jokowi beliau adalah bapak upah murah di Indonesia, karena telah menetapkan PP No 78 yang menyebabkan upah murah jatuh, pendapatan buruh jatuh, pendapatan buruh tertahan, akibatnya ialah daya beli menjadi rontok, menjadi jatuh, menjadi hancur,” kata Rusdi dilokasi aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Jum’at, (10/11).
Selain itu, Rusdi menegaskan bahwa Jokowi bukanlah presiden yang pro terhadap kaum buruh. Pasalnya, upah rendah kaum buruh tidak sebading dengan tingginya kenaikan biaya tarif listrik.
“Ini presiden yang tidak pro kaum buruh. Upah dibatasi hanya naik 8 persen 10 persen tapi kemudian harga listrik naik 130 persen. Inilah yang m`enyebabkan daya beli hancur, upah buruh tidak sanggup lagi membeli produk-produk industri, upah buruh tidak sanggup lagi kemudian mendorong UKM menjadi maju,” tegasnya.
“Dau tahun lalu mindustri elektronik sudah hancur, otomotif hancur dan tahun ini swalayan hancur akibat upah murah dan kemudia berbagai subsidi dihilangkan,” sambungnya.
Diketahui, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebelumnya sudah diputuskan sebesar 3,6 juta.
Selain menyampaikan aspirasi ke kantor Gubernur, massa aksi juga melakukan aksi longmarch ke Istana Negara, Jakarta untuk untuk meminta Presiden Joko Widodo menghapus PP No 78.
Berikut cuplikannya:
Reporter: Warnoto